MK Harus Menghindari Tekanan Politik
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghindari tekanan politik dari luar saat mengambil keputusan setiap perkara yang ditangani Hakim MK. Sebab putusan MK sangat berdampak bagi rakyat Indonesia bila putusan tersebut mendapat tekanan politik.
"Tentu publik berharap, setiap putusan MK itu harus menghindari tekanan politik dari luar karena putusan MK itukan bersifat mengikat apalagi putusan itu menyangkut kepentingan rakyat,” kata Ramses di Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Permintaan Ramses ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena putusan MK tersebut dikeluarkan di masa menjelang akhir perbaikan berkas calon anggota DPD RI.
Putusan ini juga, lanjut Ramses dikeluarkan saat proses pemilihan umum bagi partai politik peserta pemilu, khususnya saat proses pencalonan anggota legislatif berlangsung sehingga menimbulkan kontra dan penafsiran kepentingan politik di tengah masyarakat.
Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menambahkan putusan ini bisa mengacauan proses dan tahapan pemilu karena sesuai putusan MK tersebut maka pengurus partai politik yang saat ini mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD RI harus mengundurkan diri. Sementara di sisi lain, proses verifikasi partai-partai peserta pemilu sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinyatakan lolos dan memenuhi syarat karena dilengkapi dengan komposisi kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Dalam putusan inikan jelas bila ada pengurus partai yang ikut calon DPD maka harus mundur dari pengurus partai. Inikan kacau sebab pengurus partai inikan namanya sudah masuk di KPU dan sebelumnya sudah mengikuti proses verifikasi partai peserta pemilu berdasakan SK Menkumham). Kalau mereka mengundurkan diri lalu bagaimana dengan kelengkapan administrasi di KPU terkait dengan lolosnya satu partai peserta pemilu? Kan ini jadi kacau," ujar Ramses.
Menurutnya, tidak salah bila putusan MK tersebut menimbulkan kegaduhan, pro dan kontra di tengah masyarakat karena berkaitan dengan hak politik organisasi partai politik dan hak politik individu.
Ia menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengeluarkan aturan khusus terkait pemberlakukan Putusan MK sehingga tidak menimbulkan kegaduhan proses pemilu yang dapat merugikan partai dan hak politik masyarakat.
Ramses Lalongkoe meminta Mahkamah Konstitusi menghindari tekanan politik dari luar saat mengambil keputusan setiap perkara yang ditangani hakim MK.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi