MK Hentikan Gugatan Pemilu
Senin, 07 September 2009 – 18:58 WIB

MK Hentikan Gugatan Pemilu
JAKARTA - Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya kini sudah tidak ada peluang. Pasalnya, MK saat ini sudah tidak menerima lagi pendaftaran, mengingat selain waktunya yang sudah terlampui, lembaga tersebut juga sudah tutup buku.
Ketua Panitera MK, Zaenal Arifin Husein, mengatakan bahwa secara logika MK saat ini sudah tidak mau mengurusi lagi persoalan sengketa pemilu. Jadi, sengketa pemilu tidak akan mampir lagi ke gedung MK. "Hal ini juga sesuai arahan dari Pak Ketua Mahfud MD," kata Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung MK, Senin (7/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya baru-baru ini sempat ada gugatan perkara yang diajukan oleh Refly Harun ke MK. Perkara itu terkait caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1 dari Dapil (Daerah Pemilihan) Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capella. Refly mengajukan keberatan terhadap penetapan caleg terpilih untuk anggota DPR RI periode 2009-2014 Dapil Provinsi Bengkulu oleh KPU, dengan meminta keadilan substansif kepada MK. (sid/JPNN)
JAKARTA - Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan