MK Hentikan Gugatan Pemilu
Senin, 07 September 2009 – 18:58 WIB
JAKARTA - Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya kini sudah tidak ada peluang. Pasalnya, MK saat ini sudah tidak menerima lagi pendaftaran, mengingat selain waktunya yang sudah terlampui, lembaga tersebut juga sudah tutup buku.
Ketua Panitera MK, Zaenal Arifin Husein, mengatakan bahwa secara logika MK saat ini sudah tidak mau mengurusi lagi persoalan sengketa pemilu. Jadi, sengketa pemilu tidak akan mampir lagi ke gedung MK. "Hal ini juga sesuai arahan dari Pak Ketua Mahfud MD," kata Zaenal Arifin kepada wartawan di Gedung MK, Senin (7/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya baru-baru ini sempat ada gugatan perkara yang diajukan oleh Refly Harun ke MK. Perkara itu terkait caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 1 dari Dapil (Daerah Pemilihan) Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capella. Refly mengajukan keberatan terhadap penetapan caleg terpilih untuk anggota DPR RI periode 2009-2014 Dapil Provinsi Bengkulu oleh KPU, dengan meminta keadilan substansif kepada MK. (sid/JPNN)
JAKARTA - Bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra