MK Heran Polisi Belum Jerat Andi Nurpati
Rabu, 27 Juli 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak habis pikir dengan lambatnya penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK. Padahal, bukti-bukti sudah mengarah kepada keterlibatan mantan anggota KPU, Andi Nurpati. Karena itu, MK mendesak Mabes Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang telah dilaporkan pada dua tahun silam. “Harapan MK sama dengan harapan publik. Tetapkan tersangka yang tak lain aktor intelektualnya,” ujar Akil.
Juru bicara MK, Akil Mochtar menilai Andi Nurpati layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dari hasil temuain tim investigasi MK maupun Panja Mafia Pemilu DPR sudah jelas-jelas mengarah bahwa Ketua Divisi Kominfo Partai Demokrat (PD) itu sebagai otak pembuatan surat palsu.
Karena itu, Akil berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. "Sudah capek banyak berharap kepada polisi sebab harapan terdahulu juga belum terkabul. Jangan yang kelas teri ditangkap, kelas kakap dong ditahan," kata Akil di gedung MK, Rabu (27/7).
Baca Juga:
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak habis pikir dengan lambatnya penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus pemalsuan surat MK. Padahal,
BERITA TERKAIT
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia