MK Hormati Hak Pendukung Prabowo yang Kebelet Pengin Demo

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati hak pendukung Prabowo - Sandi dan Persaudaraan Alumni 212 melakukan demonstrasi. Yang terpenting, aksi tersebut tak mengganggu sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 nanti.
"Intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (24/6).
Fajar mempersilakan kelompok masayarakat untuk menyampaikan pendapat. Sepanjang aspirasi itu disampaikan dengan damai, maka MK tidak bisa melarangnya. "Itu salah satu saluran di dalam demokrasi," kata Fajar.
BACA JUGA: Gagas Aksi di Gedung MK, Alumni 212 Tidak Menghormati Prabowo
Meski demikian, mengenai adanya aksi massa di MK, Fajar menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk menanganinya. Sebab, Fajar mengingatkan semua pihak harus menjaga ketertiban, jangan sampai ada gangguan kepada majelis hakim dan proses sidang.
Mengenai pengamanan sidang apakah akan tertutup atau tidak, Fajar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Dia menegaskan hal itu merupakan wewenang kepolisian.
"Kami tidak tahu persis detailnya, sebab kami sendiri juga tadi mau masuk agak susah. Tetapi pasti ada alasannya untuk itu," tutup dia. (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghormati hak pendukung Prabowo - Sandi dan Persaudaraan Alumni 212 melakukan demonstrasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari