MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres

Bagi Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT

MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
MK dalam putusannya juga mensyaratkan penggunaan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT, RW, atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Selanjutnya, sebelum menggunakan hak pilihnya pemilih yang menggunakan KTP harus terlebih dahulu mendaftar diri pada KPPS setempat.

 

Syarat lain, WNI yang akan menggunakan KTP atau paspor baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat.

Putusan MK itu merupakan hasil persidangan atas uji materi UU pilpres yang diajukan pengamat hukum tata negara Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Panel hakim yang diketuai Moh Mahfud MD itu beranggotakan M Arsyad Sanusi dan Harjono dengan panitera pengganti Cholidin Nasir. (gus/sid/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Ketua KPU Temui Kepala BIN

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News