MK Ijinkan Pengunaan KTP dan Paspor di Pilpres
Bagi Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT
Senin, 06 Juli 2009 – 18:18 WIB
MK dalam putusannya juga mensyaratkan penggunaan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT, RW, atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Selanjutnya, sebelum menggunakan hak pilihnya pemilih yang menggunakan KTP harus terlebih dahulu mendaftar diri pada KPPS setempat.
Baca Juga:
Syarat lain, WNI yang akan menggunakan KTP atau paspor baru bisa menggunakan hak pilihnya pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS luar negeri setempat.
Putusan MK itu merupakan hasil persidangan atas uji materi UU pilpres yang diajukan pengamat hukum tata negara Refly Harun dan Maheswara Prabandono. Panel hakim yang diketuai Moh Mahfud MD itu beranggotakan M Arsyad Sanusi dan Harjono dengan panitera pengganti Cholidin Nasir. (gus/sid/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD memutuskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret