MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Kamis, 24 November 2011 – 23:49 WIB

MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat.
Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.
"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita. Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseorangan. Ditanya apakah MK ingin sekaligus menuntaskan semua masalah yang muncul, Akil membenarkan. "Biar tuntas semuanya," cetusnya.
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti
BERITA TERKAIT
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa