MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Kamis, 24 November 2011 – 23:49 WIB
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat.
Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.
"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita. Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseorangan. Ditanya apakah MK ingin sekaligus menuntaskan semua masalah yang muncul, Akil membenarkan. "Biar tuntas semuanya," cetusnya.
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel