MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Kamis, 24 November 2011 – 23:49 WIB
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat.
Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.
"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita. Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseorangan. Ditanya apakah MK ingin sekaligus menuntaskan semua masalah yang muncul, Akil membenarkan. "Biar tuntas semuanya," cetusnya.
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal