MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh

MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, menilai, putusan MK ultra petita, yakni memutuskan sesuatu yang tidak dimohonkan penggugat.

Penggugat hanya minta penundaan tahapan pemilukada, namun MK memutuskan soal calon perseorangan, kedudukan qanun, dan KIP.

"Tapi kita menerima putusan ini," ujar Sayuti kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).

Sementara, hakim MK Akil Mochtar tidak menampik putusan ini ultra petita. Namun, kata Akil kepada JPNN, dalam persidangan muncul isu-isu lain, termasuk isu calon perseorangan. Ditanya apakah MK ingin sekaligus menuntaskan semua masalah yang muncul, Akil membenarkan. "Biar tuntas semuanya," cetusnya.

JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News