MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh

MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Sedang Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MK sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. Namun dinyatakan, KIP siap melanjutkan tahapan pemilukada yang sudah terjadwal, seperti diperintahkan MK.

"Pemungutan suara 12 Februari 2012," ujar Abdul. Selain dia, hadir di persidangan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra dan dua anggotanya, Robby Syah Putra dan Akmal Abzal. Anggota KPU Pusat I Gde Putu Arta juga hadir. Irwandi tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News