MK Ingin Bereskan Semua Isu Pemilukada Aceh
Kamis, 24 November 2011 – 23:49 WIB
Sedang Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan MK sebelum menentukan kebijakan selanjutnya. Namun dinyatakan, KIP siap melanjutkan tahapan pemilukada yang sudah terjadwal, seperti diperintahkan MK.
"Pemungutan suara 12 Februari 2012," ujar Abdul. Selain dia, hadir di persidangan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra dan dua anggotanya, Robby Syah Putra dan Akmal Abzal. Anggota KPU Pusat I Gde Putu Arta juga hadir. Irwandi tidak hadir, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pihak terkait dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada Aceh, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Sayuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal