MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Dia khawatir meski tanpa menggunakan atribut kampanye, implementasi dari putusan MK tersebut akan menimbulkan polemik.
Karena itu, kata Ahmad Doli, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja mendatang bersama dengan mitra kerja penyelenggara pemilu.
"Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas," kata Ahmad Doli melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/8).
Politikus Partai Golkar itu juga menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pengawasan maksimal.
Menurutnya, hal ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.
Selain itu, dia berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye.
"Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri," tegas Doli.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengkhawatirkan hal ini terjadi terkait putusan MK mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online