MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu, MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritikan.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.
Retno mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.
Senada disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.
Menurut Heru, jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis akan menyulitkan sekolah sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik. (mrk/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengkhawatirkan hal ini terjadi terkait putusan MK mengizinkan kampanye di fasilitas pendidikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman