MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara

MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara
Hamdan Zoelva. Foto.ist.

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara sengketa pemilu yang tengah berlangsung.

Ketetapan dibuat setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) menanggapi permohonan KPU. Dalam surat permohonannya, KPU meminta pendapat MK terkait kebijakan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C1 plano, C1 folio berhologram, salinan C1 folio dan dokumen lainnya.

"Sejak penetapan ini dikeluarkan, mengizinkan kepada termohon untuk mengambil dokumen dan seterusnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8).

Mahkamah mensyaratkan pembukaan kotak harus dilakukan dengan mengundang saksi dari kedua pasangan calon dan pengawas pemilu. MK juga memerintahkan KPU untuk meminta pengamanan dari kepolisian. Proses ini juga harus dituangkan dalam berita acara yang secara detail menyebutkan dokumen apa saja yang diambil.

Terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU sebelum ketetapan ini, Mahkamah masih mempertimbangkan keabsahannya. Menurut Hamdan hal tersebut akan menjadi pertimbangan pada saat Mahkamah membuat putusan akhir.

"Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU) sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir," papar Hamdan. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News