MK Jamin Tak ada Pemilu Ulang

MK Jamin Tak ada Pemilu Ulang
MK Jamin Tak ada Pemilu Ulang
JAKARTA - Pemilu legislatif 2009 menyisakan banyak perkara di kantor polisi. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang mengutip keterangan Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, sebanyak 810 perkara pemilu kini sedang ditangani polisi.  ''Dari jumlah itu, baru 166 perkara yang sudah divonis pengadilan,'' kata Ketua Mahkamah Konstitusi  (MK) Mahfud MD seusai acara Rapat Koordinasi Penanganan Penanganan Perkara Pemilu di gedung MK Jakarta,Kamis (7/5).

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan, sekalipun perkara pemilu yang dilaporkan ke polisi cukup banyak, ia menjamin tidak akan memerintahkan perhitungan dan pemungutan suara ulang, jika ada pengaduan kecurangan pemilu legislatif ke MK. ''Menurut Undang-undang, meski benar-benar curang, kalau tidak signifikan, MK memang tidak perlu memerintahkan penghitungan ulang, maupun pemungutan suara ulang. Bahkan, perkara itu juga tidak perlu diperiksa,'' ujar Mahfud MD menegaskan.

Ia mencontohkan misalnya ada yang merasa dicurangi seratus ribu suara, namun bukti yang dikumpulkannya hanya 15 ribu suara. "Kan gak ada guna menang 15 ribu suara," katanya.Kendati demikian, ia menyatakan MK akan memberi keterangan kepada si pemohon tersebut, bahwa dirinya kalah suara sekian. "Bukti yang anda (pemohon) mengajukan sekian, maka ini tidak akan ada gunanya," katanya.

Rakor tersebut dihadiri Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansari, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

JAKARTA - Pemilu legislatif 2009 menyisakan banyak perkara di kantor polisi. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang mengutip keterangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News