MK Jangan Hanya Lihat Selisih Suara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencurian berkas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus menjadi momentum bagi lembaga tersebut untuk berbenah.
Tidak hanya dalam manajemen pengaturan berkas perkara, namun juga terkait proses penanganan perkara, terutama terkait perselisihan hasil pilkada.
"Bukan hanya isu saat ini saja (pencurian berkas,red), sejak tahun lalu juga kami telah mendorong MK melihat proses (penanganan perselisihan pilkada,red) lebih dalam," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, di Jakarta, Jumat (24/3).
Menurut Veri, MK sebaiknya tidak mendasari diteruskan atau tidaknya sebuah perkara, dengan hanya melihat selisih perolehan suara penggugat dengan peraih suara terbanyak.
Namun juga melihat apakah benar telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pilkada yang ada.
"Saya kira ini enggak menabrak undang-undang. Kan bisa, soal ambang batas itu diperiksa di putusan akhir, kalau memang enggak ada masalah yang sangat signifikan, tidak ada manipulasi suara yang mencederai demokrasi," ucap Veri.
Veri menyarankan, MK sebaiknya memeriksa terlebih dahulu saksi, bukti-bukti dan sejumlah fakta lain, sebelum kemudian melihat selisih suara.
"Jadi kalau misalnya melewati ambang batas, tapi ada persoalan yang sangat krusial terhadap demokrasi, mahkamah bisa beri putusan beda. Saya kira ini soal momentum," ucap Veri. (gir/jpnn)
Kasus pencurian berkas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus menjadi momentum bagi lembaga
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK