MK Jangan Melanggar Konstitusi Terkait Jabatan Wapres JK
Rabu, 25 Juli 2018 – 17:16 WIB
"Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka wakil presiden sangat melekat pada presiden," kata dia.
Dengan begitu, ketika sudah dijabat sebanyak dua kali, artinya hal itu melekat sebagai kepala negara selama dua kali.
"Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," tandas dia. (tan/jpnn)
Pengamat politik Saiful Mujani meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berpegang pada Undang-undang dalam memutuskan gugatan Partai Perindo dan pihak JK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Tafsir Iqra
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris