MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem

MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem
MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan proses verifikasi partai politik (parpol) setelah majelis hakim  mengabulkan permohonan uji materi pasal 51 ayat 1 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal tersebut menganut ketentuan verifikasi bagi partai politik agar dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Mengabulkan permohonan para pemohon pasal 51 ayat (1), pasal 51 ayat 1a sepanjang frasa verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 51 ayat 1b dan pasal 51 ayat 1c Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (4/7).

Hakim konstitusi M. Alim sebelum putusan dibacakan menguraikan, pasal 51 ayat 1 UU 2/2001 telah melanggar hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab, frasa verifikasi tidak relevan dan tidak diperlukan lagi.

Menurutnya, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh parpol harus mendapat perlindungan konstitusional. Sementara perlindugnan yang diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 atas status badan hukum parpol, justru dihilangkan oleh pasal 51 ayat 1 UU 2/2011. “Partai politik harus mendapatkan kepastian hukum untuk menjamin hak konstitusionalnya termasuk para pemohon sebagai partai politik yang telah mempunyai kedudukan sebagai badan hukum,” ujar Alim.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan proses verifikasi partai politik (parpol) setelah majelis hakim  mengabulkan permohonan uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News