MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem
Senin, 04 Juli 2011 – 23:03 WIB

MK Kabulkan Gugatan Partai Gurem
Selain itu MK juga berpendapat bahwa parpol memerlukan waktu dan proses yang tidak singkat untuk melakukan pengkaderan politik. Bagi parpol yang gagal mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan, kata Alim, tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum.
Baca Juga:
Parpol tersebut tetap mempunyai hak konstitusional untuk ikut pemilu berikut. Selain itu, tidak mengikuti Pemilu berikutnya juga tidak menjadikan parpol tersebut kehilangan status sebagai badan hukum. "Dengan cara demikian akan tetap terjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatkan pendapat yang dimiliki oleh anggota sebuah parpol," tandas Alim.
Sebelumnya, permohonan uji materi UU Parpol diajukan oleh gabungan beberapa partai kecil antara lain, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasinal Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesuia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, dan Partai Indonesia Sejahtera. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan proses verifikasi partai politik (parpol) setelah majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo