MK Kabulkan Gugatan Petani

Tabrak Konstitusi, Ketentuan di UU Perkebunan Dibatalkan

MK Kabulkan Gugatan Petani
MK Kabulkan Gugatan Petani
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Ketentuan di UU Perkebunan yang dipersoalkan empat petani yaitu Japin, Vitalis, Andi, Ngatimin alias Keling itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Senin (19/9). Menurut Mahfud, Pasal 21 dan 47 UU 18/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan.

Pasal 21 UU Perkebunan mengatur tentang larangan menggunakan tanah perkebunan tanpa izin karena tindakan itu melanggar hak atas tanah orang lain. Hak tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1960 jo PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Menurut Mahkamah, rumusan Pasal 21 tidak hanya menekankan pada delik formil, tetapi juga delik meteril karena mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilarang tersebut. Sementara, Pasal 47 tidak bisa dilepaskan dari Pasal 21. Sebab berdasarkan penafsiran sistematis, siapapun yang melanggar unsur-unsur Pasal 21 baik secara sengaja atau karena kelalaiannya dapat dituntut pidana sesuai Pasal 47 UU Perkebunan yang secara tegas mengatur sanksinya.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 21 dan 47 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News