MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo
Rabu, 13 April 2011 – 20:23 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang digugat pasangan Sukandar- Hamdi.MK menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 dan memutuskan diadakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Tebo.
Dalam amar putusannnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk
melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo. "Selambat-lambatnya selama 90 hari setelah putusan ini, KPU Tebo harus sudah melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu ke MK," kata ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.
Seperti diketahui, sebanyak 207.598 pemilih di Kabupaten Tebo mempunyai hak untuk memberikan suaranya di 668 TPS pada pekan pertama bulan Maret silam. Pemilukada Tebo ini diikuti tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham-Eko, dan Yopi-Sapto. Yopi dan Eko tidak memberikan hak suaranya karena tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilukada kali ini.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang digugat pasangan Sukandar- Hamdi.MK
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom