MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo

MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo
MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo

Tindakan tersebut menurut mahkamah adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. “Menurut Mahkamah dalam proses Pemilukada Kabupaten Tebo, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang,” kata hakim Hamdan Zulva. (kyd)


JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang digugat pasangan Sukandar- Hamdi.MK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News