MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mengangkat Wakil Menteri. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka posisi Wakil Menteri yang ada di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo menjadi status quo. (abu/jpnn)
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Putusan lain adalah penjelasan pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kami memerintahkan putusan ini masuk ke dalam lembaran negara," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili