MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mengangkat Wakil Menteri. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka posisi Wakil Menteri yang ada di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo menjadi status quo. (abu/jpnn)
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Putusan lain adalah penjelasan pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kami memerintahkan putusan ini masuk ke dalam lembaran negara," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua