MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo
Selasa, 05 Juni 2012 – 12:14 WIB

MK Kabulkan Gugatan, Wamen Status Quo
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mengangkat Wakil Menteri. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka posisi Wakil Menteri yang ada di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo menjadi status quo. (abu/jpnn)
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahfud MD saat membacakan putusan judicial review pasal 10 UU nomor 39 tahun 2008 di Gedung MK, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Putusan lain adalah penjelasan pasal 10 nomor 39 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kami memerintahkan putusan ini masuk ke dalam lembaran negara," ungkap Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- PT Indo RX Apresiasi Putusan Lembaga Arbitrase Jerman