MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Senin, 02 Oktober 2023 – 17:22 WIB
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
Sebelumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah mulai dari berusia paling rendah 40 tahun menjadi 30 tahun.
Pemohon menilai terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Mereka mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi usia minimal capres-cawapres dalam persidangan Senin (2/10).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana