MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Senin, 02 Oktober 2023 – 17:22 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).Foto/ilustrasi: Natalia Laurens/JPNN
"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
Sebelumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah mulai dari berusia paling rendah 40 tahun menjadi 30 tahun.
Pemohon menilai terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman.
Mereka mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 tahun).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi usia minimal capres-cawapres dalam persidangan Senin (2/10).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- ART Tagih Janji Presiden Prabowo soal Dana Abadi Pesantren
- Wapres Gibran Ikut Salat Jenazah Mendiang Titiek Puspa
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini