MK Kabulkan Pilkada via E-Voting
Hasil Uji Materi UU Pemda
Rabu, 31 Maret 2010 – 08:13 WIB
JAKARTA - Mekanisme pemungutan suara di tanah air bakal semakin maju. Pemungutan suara kini bisa menggunakan mekanisme pemilihan secara elektronik (e-voting). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana. MK menyatakan, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan e-voting beralasan menurut hukum. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004. Sebab, akan terjadi kekosongan hukum apabila landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah itu dibatalkan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. MK memutuskan memberi penafsiran yang lebih luas atas pasal 88 UU No 32. Dalam pasal itu disebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. "Pasal 88 diartikan pula menggunakan metode e-voting," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK, Selasa (30/3).
Namun, penggunaan e-voting tersebut harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi. "Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.
Baca Juga: