MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan para aktivis pendukung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden.
Permohonan yang dikabulkan MK untuk sebagian menurut Mahfud adalah pasal 51 ayat 1 (1a) terkait verifikasi partai politik sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan Partai Politik yang dibentuk setelah UU ini diundangkan.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (4/8).
Dikatakan Mahfud, Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum, pada pemilihan umum pertama kalau setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah