MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Kamis, 04 Agustus 2011 – 17:19 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan para aktivis pendukung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden.
Permohonan yang dikabulkan MK untuk sebagian menurut Mahfud adalah pasal 51 ayat 1 (1a) terkait verifikasi partai politik sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan Partai Politik yang dibentuk setelah UU ini diundangkan.
Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (4/8).
Dikatakan Mahfud, Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, 'verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum, pada pemilihan umum pertama kalau setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti