MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Frasa Perbuatan Tercela Punya Tafsir Baru
Informasi tersebut terungkap dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Oleh karena tidak memenuhi persyaratan calon akibat adanya pembatalan surat rekomendasi, maka dua partai yang lain juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan wali kota Sungai Penuh yang lain," kata kuasa hukum.
Menurut William Yani Wea, pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan.
Lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk. \
Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif).
"Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara," lanjut dia.
Irwan Gustaf Lalegit, kuasa hukum yang hadir pada persidangan tersebut, menyambut baik putusan mahkamah.
“Kami menyambut baik putusan ini, Mahkamah telah memberikan kepastian dan keadilan hukum serta hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada prinsipal kami," pungkasnya. (dil/jpnn)
MK telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon kep
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai