MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Frasa Perbuatan Tercela Punya Tafsir Baru

Informasi tersebut terungkap dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Oleh karena tidak memenuhi persyaratan calon akibat adanya pembatalan surat rekomendasi, maka dua partai yang lain juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan wali kota Sungai Penuh yang lain," kata kuasa hukum.
Menurut William Yani Wea, pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan.
Lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk. \
Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif).
"Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara," lanjut dia.
Irwan Gustaf Lalegit, kuasa hukum yang hadir pada persidangan tersebut, menyambut baik putusan mahkamah.
“Kami menyambut baik putusan ini, Mahkamah telah memberikan kepastian dan keadilan hukum serta hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada prinsipal kami," pungkasnya. (dil/jpnn)
MK telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon kep
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Aktivis Buruh Indonesia Minta ILO Siapkan Regulasi Ekonomi Digital
- Forum ITUC-Asia Pacific: Delegasi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja di Era Digital
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK