MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB

MK: Kami Tak Legalkan Zina
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di luar nikah. MK menyatakan, putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan.
’’Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawinan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,’’ kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di gedung MK, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Sodiki mengungkapkan, ada pemahaman masyarakat yang tidak lengkap terkait putusan tersebut. Yakni anak lahir di luar nikah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana aturan sebelumnya.
Menurutnya, setiap anak yang terlahir secara alamiah merupakan hasil pembuahan. Itu terjadi antara perempuan dan seorang lelaki yang bisa pula melalui rekayasa teknologi. Dengan begitu tidak ada pengabaian terhadap keterlibatan seorang lelaki.
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan