MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di luar nikah. MK menyatakan, putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan.
’’Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawinan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,’’ kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di gedung MK, Rabu (8/3).
Baca Juga:
Sodiki mengungkapkan, ada pemahaman masyarakat yang tidak lengkap terkait putusan tersebut. Yakni anak lahir di luar nikah juga memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya, tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana aturan sebelumnya.
Menurutnya, setiap anak yang terlahir secara alamiah merupakan hasil pembuahan. Itu terjadi antara perempuan dan seorang lelaki yang bisa pula melalui rekayasa teknologi. Dengan begitu tidak ada pengabaian terhadap keterlibatan seorang lelaki.
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan