MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini membantah putusan judicial review UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar tidak berhubungan dengan melegalkan perzinahan. Putusan tersebut membangun tanggung jawab sama terhadap anak yang dilahirkan.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, banyak orang salah paham dalam menyikapi putusan MK. Putusan tersebut seolah memberikan sinyal kalau MK mendukung pasangan agar tidak menikah secara resmi, melainkan cukup melakukan kumpul kebo.
Menurutnya, harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum berbeda. Karena itu, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan. Namun hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak. (rko)
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun