MK: Kami Tak Legalkan Zina
Kamis, 08 Maret 2012 – 06:01 WIB

MK: Kami Tak Legalkan Zina
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini membantah putusan judicial review UU No 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan yang dimohonkan Macicha Mochtar tidak berhubungan dengan melegalkan perzinahan. Putusan tersebut membangun tanggung jawab sama terhadap anak yang dilahirkan.
Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menambahkan, banyak orang salah paham dalam menyikapi putusan MK. Putusan tersebut seolah memberikan sinyal kalau MK mendukung pasangan agar tidak menikah secara resmi, melainkan cukup melakukan kumpul kebo.
Menurutnya, harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum berbeda. Karena itu, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya perkawinan. Namun hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak. (rko)
JAKARTA – Ada salah paham mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggung jawab atas hak-hak anak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah