MK: Kami Tidak Mungkin Memenangkan Pihak yang Seharusnya Kalah
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga. Tim sukses pasangan capres dan cawapres itu berhak untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya, monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," kata Fajar.
Fajar memastikan proses hukum di MK terbuka untuk umum. Publik bisa mengakses setiap proses hukum. Lagi pula, kata dia, MK memutus perkara hukum hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim.
"Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa Pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. Jelas, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (mg10/jpnn)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
MK menghormati sikap yang diambil BPN Prabowo - Sandiaga untuk tidak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP