MK Kandaskan Permohonan Uji Materi UU Tax Amnesty
Kamis, 15 Desember 2016 – 02:42 WIB
"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami pemerintah yang tengah terus melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga pada akhir Maret 2017. Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Tax Amnesty," katanya.
Menkeu pengganti Bambang Brodjonegoro itu juga menganggap putusan MK semakin memberi kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak yang telah mengikuti tax amensty. “Dengan keputusan MK ini, tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti tax amnesty pada periode pertama, dan sekarang periode kedua meskipun masih ada sekitar tiga minggu," tuturnya.(jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penampunan Pajak tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar