MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi presiden. Namun karena melibatkan suku dinas kependudukan, maka banyak pihak yang menilai seolah-olah kasus itu terjadi lantaran intervensi dari pemerintah. Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian. Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu.
"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden. Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU. "Karena yang bertanggung jawab adalah KPU dan KPUD," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
BERITA TERKAIT
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Datang ke Sanggar Betawi, Ridwan Kamil Berpantun hingga Main Lenong
- Hari Pertama Kampanye Pilgub Jakarta 2024: TKN FANTA Perkenalkan RK Ecosystem
- Honorer Dilarang Pindah Instansi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Penjelasan BKN Wajib Dicermati
- Prabowo Rapat Perpisahan Sebagai Menhan, Ada Elite Gerindra, Dasco Tak Nampak
- Mensos Gus Ipul Kunjungi Tenda Darurat Korban Gempa Bandung, Warga Minta Rumahnya Segera Dibangun