MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi presiden. Namun karena melibatkan suku dinas kependudukan, maka banyak pihak yang menilai seolah-olah kasus itu terjadi lantaran intervensi dari pemerintah. Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian. Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu.
"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden. Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU. "Karena yang bertanggung jawab adalah KPU dan KPUD," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun