MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi presiden. Namun karena melibatkan suku dinas kependudukan, maka banyak pihak yang menilai seolah-olah kasus itu terjadi lantaran intervensi dari pemerintah. Selain itu, permasalahan DPT Jawa Timur ini juga menjadi masalah dari pihak kepolisian. Seperti ditegaskan Mahfud, pihak kepolisian seharusnya tidak kesulitan dalam memblokir naskah asli DPT itu.
"DPT Jatim tidak ada intervensi dari presiden. Kondisi itu sepenuhnya menjadi urusan KPU," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/3).
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa fokus pada persoalan DPT Jawa Timur harus lebih diarahkan ke KPU. "Karena yang bertanggung jawab adalah KPU dan KPUD," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak