MK: Kasus DPT Tak Ada Intervensi Presiden
Senin, 23 Maret 2009 – 14:02 WIB
"DPT Jatim sebenarnya masalah yang simpel. Secara hukum, polisi tidak sulit memblokir aslinya. Tinggal difokuskan saja kepada Ketua KPU Sampang dan KPU Bangkalan," jelasnya.
Baca Juga:
Dengan begitu, berdasarkan tinjauan MK, kondisi permasalahan tersebut seperti yang diisukan belakangan tidak terbukti benar. Dan menurut MK, itu tinggal dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya dari polisi.
"Kalau polisi mau fair, blokir naskah DPT aslinya," tegas Mahfud, sembari menegaskan bahwa permasalahan DPT Jawa Timur itu tidak bisa menunda pemilu. (rie/JPNN)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai polemik atas dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada Jawa Timur, terjadi bukan atas intervensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun