MK Kebanjiran Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota di Pilkada 2020.
Jumlah sementara hingga Jumat (18/12) pukul 18.00 WIB, MK telah menerima sebanyak 40 permohonan.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung MK maupun secara daring.
Pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.
Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran.
Selanjutnya dari Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima MK berasal dari Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan,
Kemudian dari Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.
Batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada kabupaten kota berakhir 29 Desember 2020, sedangkan untuk Pilkada gubernur pada 30 Desember 2020.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Gugat UU ASN ke MK, Dampaknya Sudah Nyata