MK Kembali Gugurkan 26 Gugatan Perkara Hasil Pilkada

MK Kembali Gugurkan 26 Gugatan Perkara Hasil Pilkada
Kantor Mahkamah Konstitusi/ dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 26 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sepanjang persidangan Senin (25/1). Dengan keputusan ini maka tercatat 114 gugatan resmi digugurkan, satu perkara masih menunggu penghitungan surat suara ulang berdasarkan perintah MK dan 32 gugatan lainnya belum dibacakan. 

Dari 26 perkara yang putusannya dibacakan kali ini, 24 gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara pemohon dengan perolehan suara tertinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Masing-masing gugatan hasil Pilkada Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Minahasa Selatan, Ogan Komering, Lima Puluh Kota, Kapuas Hulu dan Situbondo, Tana Tidung, Pulau Taliabu, Ketapang, Sragen, Pemalang dan Karangasem. 

Kemudian gugatan hasil pilkada Kabupaten Pekalongan, Mamuju, Konawe Kepulauan, Kaimana, Buton Utara, Wakatobi, Manggarai, Manggarai Barat, Konawe Utara, Seram Bagian Timur, dan Maluku Barat Daya.

Sementara dua gugatan ditolak dengan alasan objek permohonan keliru. Masing-masing gugatan terhadap hasil pilkada Kabupaten Wonosobo dan Tanah Bumbu.

"Permohonan pemohon salah objek. Kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, serta eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK.

Dalam pertimbangan Mahkamah atas putusan perkara Tanah Bumbu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menjelaskan, Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 1-5 Tahun 2015, mengatur objek permohonan gugatan perselisihan pilkada adalah Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Namun pemohon mendasarkan permohonan pada berita acara tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Sementara untuk perkara Wonosobo, karena pemohon menjadikan Keputusan KPU tentang pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagai objek permohonan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan 26 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) sepanjang persidangan Senin (25/1). Dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News