MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat

MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan hutan adat. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan Pengujian Undang Undang (PUU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga mengembalikan eksistensi dan hak hutan adat.

Dalam sidang putusan perkara nomor 35/PUU-X/2012 yang dipimpin hakim ketua, Akil Mochtar, didampingi hakim konstitusi lainnya mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, di gedung MK, kemarin. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Pemohon fokus pada pengujian pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, 2, 3, dan 4, serta pasal 67 ayat 1, 2, dan 3, UU 41 tahun 1999 tersebut. Dalam putusannya Akil membacakan bahwa kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 bertentangan dengan UUD 1945.

Kata "negara" dalam pasal 1 angka 6 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga pasal 1 angka 6 dimaksud menjadi "Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."

JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News