MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
Pasal 4 ayat 3 bertentangan dengan Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang," ungkap Akil, dalam persidangan.
Pasal itu juga diputuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "penguasaan hutan oleh negara tetap memerhatikan hak masyrakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang."
Soal eksistensi adanya hutan adat ditegaskan dalam pasal 5 ayat 1 sesuai putusan MK bahwa pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai " Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, tidak termasuk hutan adat.
Putusan MK juga memperbaiki pasal 5 ayat 3 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan itu sehingga redaksionalnya menjadi "Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1; dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong