MK Kembalikan Eksistensi Hak Adat
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:56 WIB
Kembalinya lahan adat ke masyarakat adat juga bukan berarti pemerintah menjadi lepas tangan. Tugas pemerintah harus tetap memastikan fungsi ekologisnya tetap terjamin dan masyarakat adat bukan berarti karena menguasai hutan adat maka lepas dari jerat hukum. "Tetap ada hukum dari pemerintah bagi (masyarakat adat) yang merusak," imbuhnya.(gen)
JAKARTA--Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan harus segera melakukan pemetaan ulang untuk memisahkan antara lahan atau hutan negara dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong