MK Ketahuan Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, tetapi Belum Jadi Tersangka

MK Ketahuan Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, tetapi Belum Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga bersama MK, pelaku yang diduga menimbun 24 ton minyak goreng. Foto: Dok. Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polres Lebak dan Polda Banten mengungkap kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter, Jumat (25/2).

Lokasi penimbunan minyak goreng itu ada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Namun, saat ini belum ada tersangka kasus itu. Seseorang berinisial MK (31) yang sempat disebut sebagai tersangka pun masih berstatus saksi.

"Sampai saat ini penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap MK,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (28/2).

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Lebak masih mencari alat bukti tambahan untuk bisa menjerat MK.

“Sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara," tegas Shinto.

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan penyidik telah meminta keterangan ahli dari Disperindag Provinsi Banten. Tujuannya ialah mencari unsur pelanggaran atas Undang-Undang Perdagangan.

"Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang mengirim kepada MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada pekan ini," tegas Shinto.

Aparat kepolisian belum menetapkan MK, sebagai tersangka dalam dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter di Lebak, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News