MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?
Kamis, 25 November 2021 – 14:51 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah," tegas Said Iqbal. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas