MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Bagaimana dengan UMP 2022?
Kamis, 25 November 2021 – 14:51 WIB
"Kenaikan 4-5 persen merupakan angka kompromi kami, jangan main-main dalam menetapkan upah," tegas Said Iqbal. (mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta seluruh kepala daerah membatalkan UMP 2022 dan menaati keputusan MK.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen