MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini
Jumat, 26 November 2021 – 14:49 WIB
![MK Ketok UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bang Saleh Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/25/sejumlah-buruh-demo-di-depan-patung-kuda-jakarta-pusat-foto-ryq1.jpg)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Cipta Kerja menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan. Foto: Wenti Ayu Apsari/JPNN.com
Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan bahwa putusan MK terhadap uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi bahan pembelajaran para pembuat aturan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sambut Baik Koalisi Permanen, Putri Zulkifli Hasan: Dari Dulu PAN Solid Dukung Prabowo
- Saleh: PAN Mendukung Pencalonan Prabowo di Pilpres 2029
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2029, Zulhas Merasa PAN Teman Setia Gerindra
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?