MK Klaim Penghargaan dari Jokowi tak Akan Ganggu Independensi Soal JR UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
MK memastikan tetap independen dalam memproses sebuah kasus, termasuk judicial review (JR) yang diajukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
"Kekhawatiran muncul, ya, sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera terikat aturan dan ukuran objektifnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran objektif itu, presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," ujar Fajar.
Terkait masifnya JR Undang-undang Cipta Kerja ke MK, menurut Fajar, tidak akan memengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.
Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
Mahkamah Konstitusi mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis