MK Klaim Penghargaan dari Jokowi tak Akan Ganggu Independensi Soal JR UU Ciptaker

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
MK memastikan tetap independen dalam memproses sebuah kasus, termasuk judicial review (JR) yang diajukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
"Kekhawatiran muncul, ya, sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera terikat aturan dan ukuran objektifnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.
"Siapa pun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran objektif itu, presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," ujar Fajar.
Terkait masifnya JR Undang-undang Cipta Kerja ke MK, menurut Fajar, tidak akan memengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.
Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.
Mahkamah Konstitusi mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol