MK Klaim Penghargaan dari Jokowi tak Akan Ganggu Independensi Soal JR UU Ciptaker
"Peristiwa apa pun, insyaallah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.
Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, lanjut Fajar, justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara objektif oleh negara.
Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.
"Ke depan, penghargaan demikian justru makin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.
Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11).
Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.
Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahkamah Konstitusi mengklaim penganugerahan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi kepada enam hakim konstitusi, tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis