MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Senin, 23 November 2009 – 15:30 WIB
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak melarang Vonny aktif dalam dunia politik lagi. Hal senada diungkapkan Abdul Hadi Lubis. Penasehat hukum Vonny ini mengatakan, sesuai surat MK No 104/PAN.MK/VII/209 tertanggal 31 Juli 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan Abdul Hadi, dinyatakan bahwa kasus Vonny inskonstitusional bersyarat. Artinya, di mana tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
"KPU tidak melarang Ibu Vonny maju Pilkada lagi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai judicial review dari MK," kata Samsul Bahri, anggota KPU yang dihubungi JPNN, Senin (22/11).
Baca Juga:
Tidak adanya larangan bagi Vonny untuk maju Pilkada, karena mantan bupati yang tersangkut kasus proyek penunjukan langsung Bandara Kukar, Samarinda itu, hanya dihukum 1,5 tahun. "Yang tidak dibolehkan maju Pilkada adalah jika hukumannya di atas lima tahun," ucap Samsul lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan