MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada

MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tidak melarang Vonny aktif dalam dunia politik lagi.

"KPU tidak melarang Ibu Vonny maju Pilkada lagi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai judicial review dari MK," kata Samsul Bahri, anggota KPU yang dihubungi JPNN, Senin (22/11).

Tidak adanya larangan bagi Vonny untuk maju Pilkada, karena mantan bupati yang tersangkut kasus proyek penunjukan langsung Bandara Kukar, Samarinda itu, hanya dihukum 1,5 tahun. "Yang tidak dibolehkan maju Pilkada adalah jika hukumannya di atas lima tahun," ucap Samsul lagi.

Hal senada diungkapkan Abdul Hadi Lubis. Penasehat hukum Vonny ini mengatakan, sesuai surat MK No 104/PAN.MK/VII/209 tertanggal 31 Juli 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pendapat Hukum yang diajukan Abdul Hadi, dinyatakan bahwa kasus Vonny inskonstitusional bersyarat. Artinya, di mana tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana untuk secara terbuka dan jujur mengemukakan pada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News