MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Senin, 23 November 2009 – 15:30 WIB
"Kalau kita lihat, ada ketidaksesuaian dalam putusan MK, sehingga kami menanyakan masalah ini ke KPU. Apalagi, MK menyatakan bahwa untuk penetapan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan KPU," tutur Abdul Hadi.
Baca Juga:
Abdul pun menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan. "Intinya, KPU tidak memberikan larangan pada Ibu Vonny untuk maju Pilkada," tegasnya.
Di sisi lain, Samsul menyatakan bahwa Vonny bisa saja maju lagi di Pilkada, tetapi setelah lima tahun sejak yang bersangkutan bebas. Itu berarti bahwa Vonny bisa bertarung lagi di ajang tersebut pada 2013. (esy/JPNN)
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan