MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court

MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court
MK: Kritik pada Putusan MK Adalah Contempt of Court

"Koreksi terhadap kekuasaan eksekutif dilakukan dalam kasus atau perkara tata usaha negara, yaitu kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk menyatakan keputusan tata usaha negara sebagai batal karena bertentangan dengan Undang-Undang," paparnya.

Dengan demikian, kata dia, berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman, bentuk campur tangan apapun kepada kekuasaan kehakiman dilarang.

"Prinsip tersebut telah diterima secara universal dan UUD 1945 telah mengadopsinya. Dalam negara hukum tidak terdapat satu ketentuan pun yang membuka peluang kekuasaan lain untuk campur tangan kepada kekuasaan kehakiman," tegasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News