MK Kuatkan Hasil Pemilukada Kota Dumai
Selasa, 06 Juli 2010 – 00:13 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon Khairul Anwar-Agus Widayat (Kuat) sebagai pemenang. Pada persidangan yang digelar di Gedung MK, Senin (5/7) sore, MK menolak gugatan atas hasil Pemilukada Dumai pada 3 Juni lalu yang diajukan pasangan Zulkifli-Sunaryo (ZURO).
Ketua MK, Mahfud MD bersama delapan hakim MK lainnya, saat membacakan putusan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan atas fakta yang ada permohonan yang diajukan pemohon (pasangan Zuro) tidak terbukti. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," terang Mahfud.
Dalam putusan tersebut MK juga menolak eksepsi KPUD Kota Dumai sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait yakni pasangan Kuat. Walaupun eksepsi ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Kuat sebagai pemenang Pemilukada Kota Dumai.
Sebelumnya, pasangan Zuro mendalilkan permohonannya karena merasa dirugikan dengan banyaknya pemilih ganda. "Menurut Mahkamah, hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan kerugian pada pihak manapun. Pemohon juga tidak menjelaskan serta tidak membuktikan hubungan sebab akibat antara pemanggilan dengan menggunakan nomor urut terhadap munculnya pemilih ganda. Berdasarkan hal yang demikian, dalil pemohon tidak beralasan," sebut anggota hakim MK, Hamdan Zoelva.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi