MK Kuatkan Hasil Pemilukada Kota Dumai
Selasa, 06 Juli 2010 – 00:13 WIB
Terkait dengan dalil pemohon tentang 57.947 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diundang, MK menilai dalil pemohon hanya bersifat asumsi yang tidak dibuktikan kebenarannya di persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," lanjut Hamdan.
Atas putusan itu, Wakil Walikota terpilih, Agus Widayat yang hadir pada persidangan itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Baginya, putusan MK itu adalah kemenagan bagi masyarakat Dumai.
"Saya pastinya sangat senang atas putusan ini, karena yang Maha Kuasa mendengarkan suara masyarakat bahwa kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ucapnya kepada JPNN usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Ahmad Rasyd ketika ditemui di tempat terpisah mengatakan, pihaknya merasa sangat lega atas putusan MK itu. Menurutnya, keputusa KPU Dumai yang menetapkan rekapitulasi dan pemenang Pemilukada sudah sah, meski eksepsi KPUD Kota Dumai ditolak MK. "Walaupun (eksepsi) ditolak, tidak merubah putusan KPUD atas hasil Pilkada Kota Dumai," ujarnya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia