MK Kuatkan Hasil Pemilukada Kota Dumai
Selasa, 06 Juli 2010 – 00:13 WIB
Terkait dengan dalil pemohon tentang 57.947 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak diundang, MK menilai dalil pemohon hanya bersifat asumsi yang tidak dibuktikan kebenarannya di persidangan. "Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," lanjut Hamdan.
Atas putusan itu, Wakil Walikota terpilih, Agus Widayat yang hadir pada persidangan itu tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Baginya, putusan MK itu adalah kemenagan bagi masyarakat Dumai.
"Saya pastinya sangat senang atas putusan ini, karena yang Maha Kuasa mendengarkan suara masyarakat bahwa kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan," ucapnya kepada JPNN usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Ahmad Rasyd ketika ditemui di tempat terpisah mengatakan, pihaknya merasa sangat lega atas putusan MK itu. Menurutnya, keputusa KPU Dumai yang menetapkan rekapitulasi dan pemenang Pemilukada sudah sah, meski eksepsi KPUD Kota Dumai ditolak MK. "Walaupun (eksepsi) ditolak, tidak merubah putusan KPUD atas hasil Pilkada Kota Dumai," ujarnya.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas penetapan KPU Dumai tentang hasil Pemilukada Kota Dumai yang menempatkan pasangan calon
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng