MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, MK secara resmi menolak seluruh gugatan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Semarang yang diajukan pasangan Ambar-Wuwuh. Menurut majelis hakim MK, memang ada tindak pidana oleh pasangan calon tertentu dengan ancaman hukuman satu tahun. Namun dalam aturan tentang syarat calon, calon dapat dibatalkan jika diancaman dengan hukuman pidana di atas lima tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan atas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Semarang di gedung MK, Rabu (25/8).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan oleh pihak pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Beberapa dalil yang diajukan itu antara lain mencakup adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di Kabupaten Semarang. Lalu, duga pula gugatan bahwa penyelenggaraa Pilkada yang tidak bersikap netral, dugaan adanya akte kelahiran yang cacat hukum, hingga adanya salah satu calon yang tersangkut tindak pidana.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer