MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang

MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang
MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, MK secara resmi menolak seluruh gugatan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Semarang yang diajukan pasangan Ambar-Wuwuh.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan atas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Semarang di gedung MK, Rabu (25/8).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil yang dimohonkan oleh pihak pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Beberapa dalil yang diajukan itu antara lain mencakup adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi di Kabupaten Semarang. Lalu, duga pula gugatan bahwa penyelenggaraa Pilkada yang tidak bersikap netral, dugaan adanya akte kelahiran yang cacat hukum, hingga adanya salah satu calon yang tersangkut tindak pidana.

Menurut majelis hakim MK, memang ada tindak pidana oleh pasangan calon tertentu dengan ancaman hukuman satu tahun. Namun dalam aturan tentang syarat calon, calon dapat dibatalkan jika diancaman dengan hukuman pidana di atas lima tahun.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News