MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 16:16 WIB
“Walaupun benar pihak terkait pernah dihukum pidana yang diancam pidana penjara satu tahun, namun hal demikian tidak menghalangi yang bersangkutan dalam memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada di Kabupaten Semarang tahun 2010,” sebut hakim MK, Arsyad Sanusi.
Baca Juga:
Tercatat, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Semarang pasangan Mundjirin-Warnadi berhasil mendulang suara terbanyak dengan perolehan suara lebih dari 200 ribu suara. Sementara pasangan Ambar-Wuwuh berada di tempat kedua dengan perolehan suara mencapai 193 ribu lebih. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer