MK Kuatkan Hasil Pilkada Kabupaten Semarang
Rabu, 25 Agustus 2010 – 16:16 WIB
“Walaupun benar pihak terkait pernah dihukum pidana yang diancam pidana penjara satu tahun, namun hal demikian tidak menghalangi yang bersangkutan dalam memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon peserta Pemilukada di Kabupaten Semarang tahun 2010,” sebut hakim MK, Arsyad Sanusi.
Baca Juga:
Tercatat, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Semarang pasangan Mundjirin-Warnadi berhasil mendulang suara terbanyak dengan perolehan suara lebih dari 200 ribu suara. Sementara pasangan Ambar-Wuwuh berada di tempat kedua dengan perolehan suara mencapai 193 ribu lebih. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memupus harapan pasangan Hj. Siti Ambar Fathonah-Wuwuh Beno Nugroho yang meminta pembatalan hasil rekapitulasi perolehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Y-Publica: Agustina-Iswar Unggul Atas Yoyok-Joko di Pilkada Semarang
- Tim Pemenangan RIDO Diumumkan Lusa, Dasco Minta Fokus Pada Kerja-Kerja Lapangan
- Ridwan Kamil Sempat Ditolak Warga, Tim Pemenangan Bakal Pilih-Pilih Wilayah yang Akan Didatangi
- Cerita Eman Suherman Dapat Rekomendasi Prabowo untuk Maju di Pilbup Majalengka
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Ahmad Ali-AKA Geram Wasit PON 2024 Aceh Curangi Tim Sepak Bola Sulteng