MK Kuatkan Hasil Pilkada Kepulauan Anambas
Kamis, 08 Juli 2010 – 00:49 WIB
Namun MK dalam pertimbangannya menyatakan, terkait tudingan bahwa KPU anambas tidak memberikan surat undangan pemilihan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ternyata tidak cukup untuk membuktikan tentang adanya pelanggaran. ”Bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan,” ucap anggota hakim MK, Maria Farida Indrati.
Sementara tentang tudingan money politic, pihak yang terbukti menerima tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon dan tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Menurut Mahkamah, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Mukhtaruddin-Abdul Haris) sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara Pemohon,” beber hakim anggota, Achmad Sodiki.
Dengan mempertimbangkan seluruh uraian, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Pokok Permohonan tidak beralasan hukum,” kata Ketua MK, Moh Mahfud MD.
Karenanya, MK menolak seluruh gugatam. “Mengadili, dalam pokok perkara : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan keputusan KPU Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tentang kemenangan pasangan Mukhtaruddin-Abdul
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain