MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-denisman, dan Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu (2/1), MK berkesimpulan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh sebab itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata hakim MK, M Akil Mochtar.
Karenanya, MK sama sekali tidak mempertimbangkan pokok permohonan dari para pemohon. Selain itu, pokok permohonan pemohon ditolak. Alasannya, karena permohonan penggugat tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Dengan demikian, pasangan Idealisman Dachi-Hukuasa Nduru ditetapkan sebagai Bupati dan wakil bupati kabupaten Nias Selatan.
MK berpendapat, pertimbangan hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman dan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2008. Dengan demikian, eksepsi termohon (KPU Nias Selatan) terbukti dan beralasan menurut hukum, sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara