MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
Sementara tentang pokok permohonan pasangan Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya, MK menganggapnya tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. "Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Mahfud MD saat mengucapkan amar putusan.
Baca Juga:
Seteah putusan diucapkan, Mahfud mengingatkan bahwa putusan itu bersikap final dan mengikat. Sementara sebelum putusan dibacakan, Mahfud meminta tidak ada pikiran negatif ke MK hanya karena pernah bareng Idealisman Dachi duduk sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan banyaknya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Nias Selatan. Pelanggaran itu antara lain coblos simetris di 15 kecamatan dari 18 kecamatan, pengambilan kotak suara secara paksa oleh KPU Nias Selatan sebelum waktunya dan adanya politik uang di dua dan tiga kecamatan.
Sedangkan kuasa hukum pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Irwanta Rasmadan mempersoalkan keputusan KPU Nias Selatan yang menggugurkan kliennya sebagai pasangan calon yang sidah ditetapkan. Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin dicoret keikutsertaanya oleh KPU Nias Selatan karena berkaitan dengan ijazah yang dinyatakan asli tapi palsu.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika