MK Kuatkan Kemenangan Idealisman-Hukuasa di Nias Selatan
Rabu, 02 Februari 2011 – 17:37 WIB
Sedangkan Ikhwaludin Simatupang yang menjadi kuasa hukum pasangan Hadirat Manao-Denisman, memohon MK berkenan memberi putusan dengan menyatakan pemohon memenuhi syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nias Selatan. Sebab, KPU Nias Selatan dalam keputusanya tidak menetapkan pasangan calon dengan alasan ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tidak memiliki izin untuk memberikan gelar. (kyd/ara/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Nias Selatan yang diajukan oleh pasangan Fahuwussa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika